Materi WARISAN dalam Islam Lengkap
A. Pengertian WARISAN atau Mawaris
Ajaran islam tidak hanya mengatur masalah-masalah ibada kepada Allah swt. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk masalah warisan. Nabi Muhammad saw membawa hukum waris islam untuk mengubah hukum waris jahiliyah yang sangat dipengaruhi leh unsur-unsur kesukuan yang menurut islam tidak adil. Dalam hukum waris islam, setiap pribadi apabila dia laki-laki atau perempuan berhak memiliki harta benda dari harta peninggalan.Adapun berbagai pengertian atau definisi mengenai warisan
WARISAN / MAWARIS merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur yaitu :
- Orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan
- Harta milik orang yang meninggal dunia
- Satu atau beberapa orang yang masih hidup sebagai keluarga dari orang yang meninggal yang disebut juga sebagai ahli waris
Ilmu Mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah swt sebagai ilmu yang sangat penting , karena ia merupakan ketentuan Allah swt.
Warisan dalam bahasa Arab disebut al-miras merupakan bentuk masdar dari kata warisa-yarisu-irsan-mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain.
Warisan berdasarkan pengertian diatas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang non-harta benda. Dalam hadis Nabi, disebutkan yang artinya : '' Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi"
Adapun menurut istilah , warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta, tanah , atau yang lainya.
Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagian warisannya.
B. Dasar-Dasar Hukum Waris
Sumber hukum ilmu waris yang paling utama adalah Al-Qur'an , kemudian As-sunnah / Hadis dan setelah itu ijma' para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.1. Al-Qur'an
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَك الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya : "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan"
2. As- Sunnah / Hadis
a. Hadis dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi saw. bersabda :
" Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja : ayat muhkamat, sunnah yang datang dari nabi dan faraidh yang adil" (H.R. Abdu Daud dan Ibnu Majah)
b. Hadis dari Ibnu Mas'ud :
" Dari Ibnu Mas'ud, katanya : bersabda Rasulullah saw.. "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya, maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitaukan pemecahan masalah kepada mereka. " (H.R Ahmad)
3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan islam di indonesia merujuk kepada ketentuan dalam komplikasi hukum islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Komplikasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan inpres No. 1 tahun 1991.
C. Ketentuan Mawaris dalam Islam
1. Ahli WarisJumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah di ambil oleh zawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris zawil furud ( yang bagianya telah di tentukan)
2. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
- Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
- Ahli waris hidup pada saat orang yang memeberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia ,maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya tersebut.
3. Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
Seseorang mendapatkan harta waisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai beriku:
Seseorang mendapatkan harta waisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai beriku:
- Nasab (Keturunan), yaitu kerabat ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingannya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka.
- Pernikahan, yaitu akad sah yang menghalalkan berhubungan suami istri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya.
- Wala' , yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita.
4. Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
- Kekafiran, kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim.
- Pembunuhan, Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka oembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya.
- Perbudakan, seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan melakukan hubungan dengan budak hingga melahirkan anak, maka ibu dari anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi.
- Perzinaan, seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat di warisi dan mewarisi bapaknya.
- Li'an , Anak suami istri yang melakukan li'an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya.
5. Ketentuan Pembagian Harta Warisan
Alhi waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam yaitu ahli waris zawil (yang bagiannya telah ditentukan) dan ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud)
a. Alhi waris Zawil Furud
Ahli waris memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allha.
1. Mendapatkan bagian 1/2
- Suami,jika tidak ada anak,cucu
- Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki tau perempuan
- Cucu perempuan, jika sendirian
- Saudara perempuan sekandung jika sendirian
- Saudara perempuan sebapak sendirian
2. Mendapatkan bagian 1/4
- Suami, jika ada anak atau cucu
- Istri, jika tidak ada anak / cucu
3. Mendapatkan bagian 1/8
- Istri , jika memiliki anak / cucu
4. Mendapatkan bagian 2/3
- Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung
- Dua saudara perempuan sekandung, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki tau perembuan sekandung
- Dua saudara perempuan sebapak, jika tidak ada saudara perempuan sekandung.
5. Mendapatkan bagian 1/3
- Ibu, Jika tidak ada anak /cucu
- Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan. jika tidak memiliki bapak,kakek, anak laki-laki,cucu laki-laki.
- Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, tau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.
6. Mendapatkan bagian 1/6
- Ibu, Jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu lak-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih tua dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu.
- Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya
- Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau cucu
- Kakek, jika tidak ada bapak
- Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki
- Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal , tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak
- Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki.
D. Manfaat Hukum Waris Islam
Hukum waris islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu:- Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menantang hukum syariah.Syariah itu sendriri diturunkan untuk kebaikan umat islam dan memberi jalan keluar yang palingsesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia.
- Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berjuang pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam prakteknya, selalu saja muncul penenttangan yang bersumber dari akal pikiran.
Demikian Materi tentang warisan dalam islam yang saya tulis secara lengkap. Semoga bisa membantu Anda semua, jika artikel ini bermanfaat silakan di share dan jangan lupa untuk kasih sumbernya.
Post a Comment for "Materi WARISAN dalam Islam Lengkap"