Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bijak Bersosial Media,Uu Ite Mengintai Anda

BIJAK BERSOSIAL MEDIA,UU ITE MENGINTAI ANDA


Sosial Media dan UU ITE

Mewabahnya jejaring sosial ditengah perkembangan dunia tekhnologi dan komunikasi yang massif tak sanggup dihindari lagi Eksesnya.Bagi pengguna yang cerdas menjamurnya sosial media yaitu peluang untuk mengembangkan potensi bisnis,relasi dan hal hal positif lain.namun tak begitu bagi sebagian pengguna lain,akses kemudahan mengembangkan informasi melalui jejaring sosial malah dipakai untuk mengembangkan konten hoax,pornografi,bulliying,fitnah dan lain sebagainya.Tak ayal Pemerintah melalui dewan perwakilan rakyat menciptakan sebuah aturan perundangan yang mengatur masalah informasi elektronik yang kita kenal dengan UU ITE.

Apa itu UU ITE?? UU ITE atau UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu undang-undang yang secara umum mengatur 2 hal, yaitu: (1) mengatur informasi elektronik, dan (2) mengatur transaksi elektronik.Informasi Elektronik yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat 2 elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang mempunyai arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik yaitu perbuatan aturan yang dilakukan dengan memakai Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Tentu kita sering mendengar masalah perkara yang bermula dari konten yang diposting di linimasa sosial media.pelakunya pun banyak yang terjerat dengan UU ITE.Ujaran kebencian,Hoax,Fitnah,ataupun konten bermuatan SARA mendominasi masalah yang menyeret para pelaku ke masalah hukum.Apakah UU ITE secara khusus mengatur media sosial? Secara khusus, undang-undang ini tidak mengatur media sosial, tetapi sebab media umum secara umum termasuk dalam teknologi informasi dan transaksi elektronik, maka setiap perbuatan yang dimediasi oleh media umum bisa diatur dengan UU ITE.
UU ITE terdiri dari 54 pasal dan 13 bab, dan pasal yang sering dipakai untuk menjerat pengguna media umum yaitu Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
Pasal 27 berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal ini mengatur bagaimana seluruh acara ITE dilarang untuk mengunggah dan menyebarluaskan hal-hal yang melanggar kesusilaan, memuat perjudian, memuat penghinaan dan pencemaran nama baik, dan yang bermuatan pemerasan dan pengancaman.
Pasal 28 berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengembangkan isu bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengembangkan informasi yang ditujukan untuk mengakibatkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dipasal ini terang bahwa mengembangkan isu bohong yang mengakibatkan kerugian dan hal yang menjelekkan SARA yaitu dilarang.
Pasal 29 berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi bahaya kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Dari klarifikasi tiga pasal di atas setidaknya bisa menjadi referensi bagaimana seharusnya berperilaku di media sosial.Konten yang kita sebar haruslah kita filter terlebih dahulu biar tidak menjadi masalah dikemudian hari.Karena apa yang kita unggah di linimasa medial sosial yaitu jejak digital yang sulit sekali untuk kita hapus
Kritik terhadap UU ITE
Banyak yang menganggap pasal pencemaran nama baik yang terdapat terhadap dalam UU ITE membungkam kebebasan berpendapat.ada pula yang menyayangkan tindakan pelaporan yang berawal dari postingan di media sosial. Karena tidak ada batasan yang jelas, pencemaran nama baik misalnya, bagaimana bahwasanya pencemaran nama baik itu. Karena hal ini sangat berkaitan dengan bahasa, dan dalam bahasa ada makna denotatif dan ada makna konotatif. Dan hal itu hanya diketahui oleh si empunya kata-kata. Kemudian kalau ada yang menafsirkan berbeda, itu sudah masalah lain. Ada yang menganggap biasa-biasa saja, ada yang menganggap hal tersebut bisa menyakiti pihak  lain. Atau ada yang menganggap bahwa kata-kata tersebut hanyalah kata-kata sindiran,sarkas ataupun gurauan.
Semangat yang dibangun dari adanya media umum salah satunya yaitu perwujudan kebebasan berekspresi. Dimana sebagian orang berpandangan bahwa media umum ini yaitu ruang bagi mereka yang tidak mendapat ruang di dunia nyata. Media sosial ini yaitu ruang bagi mereka untuk meperluas jaringan, menghubungkan teman-teman lama, dan memberikan gagasan-gagasan yang tidak bisa ditangkap dan difasilitasi oleh media komunikasi yang lain.
Akan selalu ada sisi positif dan negatifnya, jadi kita sebagai pengguna media umum harus pandai menyeleksi apa yang akan kita sebarluaskan dilinimasa sosial media kita. 

BIJAK BERSOSIAL MEDIA,UU ITE MENGINTAI ANDA

Share this

Post a Comment for "Bijak Bersosial Media,Uu Ite Mengintai Anda"